Kasus Dugaan TPKS Betrand Peto Naik Penyidikan, Pengacara Sambut Baik

Kasus Dugaan TPKS Betrand Peto Naik Penyidikan, Pengacara Sambut Baik
Pengacara Betrand Peto, Timothy Ezra Simanjuntak, menyatakan pihaknya menyambut baik kenaikan status perkara dugaan TPKS kliennya ke tahap penyidikan.

AKSARATIME.COM — Pengacara Betrand Peto, Timothy Ezra Simanjuntak, menyatakan pihaknya menyambut baik kenaikan status perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menjerat kliennya ke tahap penyidikan sejak 27 Oktober 2026. Kuasa hukum menilai proses hukum yang berjalan membuat posisi perkara semakin terang, termasuk soal penentuan pihak yang bertanggung jawab. Penyidik sendiri telah memeriksa 11 saksi dan menyita sejumlah alat bukti.

Timothy menilai peningkatan status perkara justru membuat penanganan kasus semakin terang benderang. Menurutnya, penyidikan bertujuan mencari dan mengumpulkan alat bukti serta membuat terang tindak pidana.

"Responsnya sangat baik. Pertama, mungkin kami sampaikan dulu ya, penyidikan ini kan mencari, mengumpulkan alat bukti, ya. Serta membuat terang tindak pidana," kata Timothy Ezra seperti diberitakan detikHot pada Senin (2/11).

Ia merujuk pada ketentuan KUHAP yang mengatur konsekuensi bila alat bukti tidak ditemukan. Jika perkara tidak terang, penyidik wajib menghentikan proses, lengkap dengan gelar perkara.

Fokus Penyidik: Alat Bukti dan Pihak yang Bertanggung Jawab

Timothy menyoroti penentuan pihak yang bertanggung jawab sebagai salah satu hal yang perlu didalami penyidik. Ia membedakan tahap penyelidikan yang hanya menemukan peristiwa dengan penyidikan yang harus membuktikan ada tidaknya tindak pidana.

"Ada enggak buktinya yang lebih kuat? Ada enggak tersangkanya? Jadi menurut kami ini hal yang baik untuk segera, cepat, gitu," bebernya.

Soal durasi proses, Timothy menilai penanganan kasus ini berjalan wajar. Ia menyebut masih banyak perkara serupa yang prosesnya lebih lama. "Enggak ada yang dipercepat, tidak ada istimewa. Tenang-tenang aja," ungkapnya.

Soal Anggapan Pelapor dan Acuan UU TPKS

Menanggapi anggapan pihak pelapor bahwa kenaikan status perkara memperkuat dugaan TPKS, Timothy menilai kesimpulan itu masih harus dibuktikan lewat proses hukum. Ia menekankan penyidik perlu mengacu pada UU TPKS, khususnya Pasal 24 yang mengatur alat bukti dalam perkara kekerasan seksual.

"Di Pasal 56 teknis penyidikan, itu ada beberapa nih. Sesuai dengan pasal UU TPKS pasal 24, itu clear, di situ ada kedokteran forensik, ada psikologi forensik, ada transfer buku bank. Itu harus dilaksanakan di ranah penyidikan," jelasnya.

Menurut Timothy, pernyataan kuasa hukum pelapor sah-sah saja. Namun ia memastikan proses yang berjalan tetap mengacu pada KUHAP. Bila tidak ditemukan alat bukti lain, perkara harus dihentikan.

Betrand Sempat Tanya Arti Penyidikan

Betrand disebut sempat meminta penjelasan kepada Timothy soal arti peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Timothy memaklumi pertanyaan itu karena kliennya bukan orang hukum.

"Kalau respons klien kami wajar ya bertanya, gitu ya karena posisinya beliau kan orang awam. Kalau kita orang hukum, di sinilah kejelasannya posisinya," imbuhnya.

Dari sisi penyidik, Subdit 1 Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya telah meminta keterangan sejumlah saksi. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno menyebut ada 11 saksi yang sudah diperiksa.

"Penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban dan saksi-saksi untuk melengkapi pembuktian," kata Onkoseno seperti diberitakan pada Sabtu (31/10).

Onkoseno merinci para saksi, mulai dari pelapor berinisial ANW hingga Saudara ABT alias BP. Penyidik juga menyita sejumlah alat bukti, antara lain hasil visum, rekaman CCTV, dokumentasi luka, serta percakapan melalui media sosial.

Latar Belakang Laporan

Betrand Peto dilaporkan terkait dugaan TPKS oleh seorang wanita berinisial AW ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/9). Dugaan TPKS disebut terjadi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. AW selaku pelapor telah dimintai keterangan pada Senin (14/9) dengan total 23 pertanyaan dari penyidik.

Betrand membantah tudingan pelecehan seksual tersebut. Dalam konferensi pers pada Senin (14/9) didampingi kuasa hukumnya, anak angkat Ruben Onsu itu menyebut kabar di media sosial tidak mencerminkan fakta di lapangan.

"Saya ingin menyampaikan bahwa seperti yang sudah ada berita yang tersebar, bahwa aku tidak melakukan hal yang seperti apa yang dibilang," kata Betrand. "Untuk permasalahan yang dia bilang aku tuh tindakan seksual, aku tidak melakukan itu sama sekali," sambungnya.

Penyidik masih akan memeriksa Betrand kembali sebagai saksi. Hasil pemeriksaan lanjutan terhadap korban dan para saksi akan menentukan arah perkara dugaan TPKS yang kini berstatus penyidikan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index