AKSARATIME.COM — Bareskrim Polri menyita 103 aset tanah dan bangunan senilai Rp10,23 miliar di Perumahan D'Trosemi, Sukoharjo, Jawa Tengah, terkait kasus penipuan PT Dana Syariah Indonesia. Penyitaan mencakup 86 tanah kavling seluas 7.343 meter persegi dan 17 unit rumah seluas 1.200 meter persegi yang seluruhnya bersertifikat hak guna bangunan. Aset yang telah disegel itu tercatat atas nama PT Multiguna Cipta Mandiri, perusahaan milik Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljfri.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Arsal Sahban merinci, aset tersebut terdiri dari 86 tanah kavling dengan luas total 7.343 meter persegi dan 17 unit rumah seluas 1.200 meter persegi. PT Multiguna Cipta Mandiri merupakan perusahaan milik Taufiq Aljfri, Direktur Utama PT DSI.
Penelusuran Aliran Dana Bersama OJK
Keberadaan ratusan aset itu terungkap saat tim gabungan Bareskrim bersama Otoritas Jasa Keuangan menelusuri aliran dana PT DSI. Hasil penelusuran kemudian diverifikasi penyidik kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo untuk memastikan status kepemilikan tanah dan bangunan.
Arsal menegaskan penyitaan aset milik para tersangka akan terus dilakukan untuk memulihkan kerugian korban. Penyidik, katanya, tidak akan berhenti pada aset yang sudah ditemukan.
"Aset PT DSI dan afiliasinya akan kami kejar ke mana pun disembunyikan, atas nama siapa pun dicatatkan. Tidak ada tempat yang aman untuk menyimpan aset yang terkait dengan perkara ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10).
Tujuh Tersangka dan Tersangka Korporasi
Bareskrim sebelumnya menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan penipuan oleh PT DSI senilai Rp2,4 triliun. Mereka adalah TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
Penyidik juga menetapkan ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI, AS yang merupakan mantan Direktur sekaligus Founder PT DSI, serta FH selaku eks Direktur di Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia. PT DSI turut ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Aset Disita Melampaui Rp500 Miliar
Nilai aset hasil penelusuran Bareskrim dari seluruh klaster perkara PT DSI hingga kini telah melampaui Rp500 miliar. Angka itu jauh di atas nilai aset yang disita di Sukoharjo, menandakan penyidik masih memburu kekayaan lain milik para tersangka dan afiliasinya.
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban telah menghitung restitusi bagi 5.102 korban PT DSI dengan nilai sekitar Rp1,07 triliun. Jumlah korban dan besaran restitusi itu menjadi acuan penyidik dalam memetakan aset yang perlu disita.
Penyitaan di Sukoharjo menambah daftar aset yang diamankan penyidik. Bareskrim belum merinci berapa total aset yang sudah disegel maupun berapa yang masih dalam penelusuran.