AKSARATIME.COM — Fraksi PKB di DPR menjadikan Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 sebagai dasar menentukan sikap politik terkait surat keterangan penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan itu dinyatakan membatalkan tindakan administratif penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. PKB kini membangun komunikasi dengan partai parlemen lain untuk membahas tindak lanjutnya.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyatakan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka menjadi pijakan hukum bagi parlemen untuk menentukan langkah politik. Pernyataan itu disampaikan Khozin di Jakarta, Sabtu (31/10/2026), merujuk pada Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026.
Menurut Khozin, putusan tersebut melengkapi pertimbangan hukum yang sebelumnya dikeluarkan Mahkamah Konstitusi. Dua lembaga hukum itu, katanya, kini menjadi dasar substansial bagi Fraksi PKB sebelum mengambil sikap resmi di DPR.
Ruang Lingkup Putusan MK dan MA Dibedakan
Khozin menjelaskan terdapat perbedaan domain antara putusan MK dan MA dalam perkara tersebut. Putusan MK berkaitan dengan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden, sedangkan putusan MA menyangkut tindakan administratif tata usaha negara dalam penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah.
Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 dinilai menegaskan bahwa tindakan administratif pemerintah melalui penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum. Khozin menyebut status hukum surat keterangan itu kini menjadi bagian dari pertimbangan politik fraksinya.
"Putusan MA mengenai keabsahan Suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran melengkapi amar pertimbangan MK sebelumnya. Sikap dua lembaga hukum ini jadi dasar substansial langkah politik ke depannya," ujar Khozin.
PKB Bangun Komunikasi dengan Partai Parlemen
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur IV yang meliputi Jember dan Lumajang itu memastikan Fraksi PKB akan menjadikan pertimbangan hukum MK dan putusan MA sebagai pijakan dalam menentukan sikap politik berikutnya. PKB juga tengah membangun komunikasi secara intensif dengan sejumlah partai politik di parlemen untuk membahas perkembangan persoalan tersebut.
Komunikasi lintas fraksi itu disebut berlangsung intensif sejak putusan MA dibacakan. Khozin tidak merinci partai mana saja yang sudah diajak berkomunikasi maupun bentuk sikap politik yang sedang disiapkan fraksinya.
"Indonesia adalah negara hukum. Setiap langkah harus didasari pada prinsip negara hukum. Karena itu, PKB akan menentukan langkah politiknya dengan dasar pertimbangan hukum MK dan putusan MA. Komunikasi secara intensif dengan partai-partai parlemen terus dibangun," tutur Khozin.
Aspirasi Masyarakat Sipil Ikut Ditindaklanjuti
Selain komunikasi dengan partai politik, PKB akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sipil yang sebelumnya disampaikan Aliansi Kolektif Masyarakat Sipil (AKSI) melalui Ray Rangkuti dan sejumlah perwakilan lainnya. Aspirasi itu masuk ke fraksi sebagai bagian dari masukan yang dipertimbangkan.
Khozin menempatkan putusan MK dan MA sebagai dua pertimbangan yang saling melengkapi, bukan saling bertentangan. Domain pencalonan dan domain administrasi, menurutnya, diputus oleh dua lembaga berbeda dengan kewenangan masing-masing.
Fraksi PKB belum memastikan kapan sikap politik resmi akan diumumkan. Khozin hanya menyebut keputusan itu akan diambil setelah komunikasi dengan partai parlemen dan penyerapan aspirasi masyarakat sipil selesai.