JAKARTA – Mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono mengakui menggunakan sejumlah uang untuk membeli mobil Mini Cooper dan jam tangan Rolex. Pengakuan tersebut disampaikan dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Kabupaten Cilacap pada Senin (12/10/2026).
Dalam persidangan, Widi menyatakan tidak mengetahui bahwa uang yang digunakannya diduga berasal dari gratifikasi. Ia mengaku mendapat penjelasan bahwa uang tersebut halal. Sebagian dana juga disebut digunakan untuk membayar biaya kuliah anaknya.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pembelian lahan senilai Rp237 miliar oleh PT Cilacap Segara Artha (PT CSA), badan usaha milik daerah Kabupaten Cilacap, dari PT Rumpun Sari Antan (RSA).
Empat Terdakwa Jalani Sidang Koneksitas
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mulai menyidangkan perkara tersebut pada Senin (27/7/2026). Persidangan menggunakan mekanisme koneksitas karena perkara melibatkan terdakwa dari unsur militer dan sipil.
Selain Widi, tiga terdakwa lainnya adalah mantan Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro Wisnu Kurniawan, mantan Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro Kolonel Sjaiful Nursaid, serta mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan Suko Madyo Susilo.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 11-K/PMT-II/AD/VII/2026.
Kasus ini bermula dari penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait pembelian lahan seluas sekitar 700 hektare di kawasan Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap. Transaksi pembelian lahan tersebut menjadi objek penyidikan dugaan penyimpangan yang melibatkan PT CSA dan PT RSA.
Aliran Dana Rp21,5 Miliar Ikut Disorot
Nama Widi sebelumnya muncul dalam persidangan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Menurut laporan ANTARA, pada 1 Juli 2026, terdakwa TPPU Andhi Nur Huda menyebut adanya permintaan dana sekitar Rp21,5 miliar yang dikaitkan dengan Widi.
“Ada permintaan Pak Widi. Katanya dana untuk pilpres,” ujar Andhi dalam keterangannya sebagaimana dikutip dalam pemberitaan tersebut.
Andhi menyebut permintaan itu disampaikan pada 2022, menjelang Pemilihan Presiden 2024.
Dalam pemeriksaan sebagai saksi pada sidang TPPU 6 Juli 2026, Widi mengakui menerima aliran dana sekitar Rp21 miliar dari hasil penjualan lahan Carui. Ia juga mengakui pernah menyerahkan rekening milik dua adiknya kepada Andhi.
“Saya pernah diminta rekening Pak Andi, saya serahkan dua rekening itu,” kata Widi di hadapan majelis hakim.
Pada persidangan September 2026, pembelian tiga jam tangan Rolex dalam waktu berdekatan juga menjadi sorotan. Informasi tersebut muncul berdasarkan berita acara pemeriksaan seorang dealer jam yang dibacakan jaksa di persidangan.
Kuasa Hukum Bantah Widi Perintahkan Penjualan Lahan
Pihak Widi membantah kliennya terlibat dalam pengambilan keputusan penjualan lahan Carui.
Kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo, menyatakan Widi tidak pernah memerintahkan penjualan tanah tersebut. Menurut dia, keputusan penjualan telah ditetapkan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) PT RSA sejak 2021, sebelum Widi menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro.
Pihak pembela juga menyatakan lahan tersebut bukan barang milik negara yang terdaftar atas nama negara atau Kementerian Pertahanan.
Usai persidangan pada 3 September 2026, Widi membantah pernah menginstruksikan pembelian lahan. Ia menegaskan tanah tersebut tercatat atas nama perusahaan, bukan institusi militer.
Dalam sidang pada 28 September 2026, Widi kembali menyatakan lahan di Desa Caruy berstatus tanah bisnis, bukan barang milik negara. Ia juga mempersoalkan penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait status hukum lahan tersebut.
Pernyataan tersebut merupakan bagian dari pembelaan pihak terdakwa dalam proses persidangan.
Perjalanan Karier Widi Prasetijono, dari Ajudan Jokowi hingga Terdakwa
Widi Prasetijono lahir di Trenggalek, Jawa Timur, pada 4 Juni 1971. Ia merupakan lulusan Akademi Militer 1993 dan pernah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo pada periode 2014–2016.
Sebelum menjadi ajudan presiden, Widi pernah menjabat Dandim 0735/Surakarta dan Danrem 074/Warastratama di Solo.
Karier militernya berlanjut ketika ia dilantik sebagai Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) pada 31 Januari 2022. Setelah itu, ia ditunjuk sebagai Pangdam IV/Diponegoro menggantikan Mayjen TNI Rudianto.
Pada Desember 2023, Widi dipercaya menjabat Komandan Kodiklatad. Penugasan tersebut mengantarkannya pada pangkat letnan jenderal atau jenderal bintang tiga.
Pada Desember 2024, ia dipindahkan menjadi dosen tetap Universitas Pertahanan (Unhan). Selanjutnya, berdasarkan surat keputusan Panglima TNI tertanggal 15 Desember 2025, Widi dimutasi menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat dengan keterangan proses hukum.
Harta Kekayaan Widi Prasetijono Capai Rp16,48 Miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada Februari 2024, Widi melaporkan total kekayaan sebesar Rp16,48 miliar.
Aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan senilai Rp13,7 miliar yang tersebar di Semarang, Boyolali, Surakarta, dan Tangerang Selatan.
Nilai kekayaan tersebut merupakan laporan berdasarkan periode pelaporan yang disebutkan dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keterkaitan dengan perkara yang sedang berjalan.
Hingga berita ini ditulis, persidangan perkara dugaan korupsi lahan BUMD Cilacap masih berlangsung. Majelis hakim belum menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa.
Seluruh tuduhan dan keterangan yang muncul dalam persidangan masih harus diuji melalui proses pembuktian. Widi Prasetijono dan para terdakwa lainnya tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.