AKSARATIME.COM — Pemerintah Indonesia meminta Rusia secara resmi mengecualikan warga negara Indonesia dari segala bentuk perekrutan militer, termasuk yang terindikasi tindak pidana perdagangan orang. Permintaan itu menyusul laporan tewasnya Muhammad Taufiq, WNI yang disebut bertempur bersama militer Rusia di Ukraina. KBRI Moskow masih memverifikasi identitas dan status Taufiq hingga Jumat (30/10/2026).
Permintaan disampaikan melalui jalur diplomatik kepada pemerintah Rusia. Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Yvonne Mewengkang, mengatakan langkah itu bagian dari perlindungan warga negara dan mencakup seluruh jalur perekrutan yang berpotensi eksploitatif.
Siapa Muhammad Taufiq dan Dari Mana Laporan Berasal
Informasi soal Taufiq pertama kali muncul dari laporan pihak Ukraina. Situs Kementerian Pertahanan Ukraina yang merujuk Direktorat Utama Intelijen Pertahanan (HUR) menyebut Taufiq berdomisili di Surabaya, Jawa Timur.
Detik News dan CNN Indonesia melaporkan Taufiq sebelumnya bekerja sebagai sopir taksi di Jakarta. Kedua media menyebut ia menandatangani kontrak militer pada 19 April 2026 di Korolyov, dekat Moskow, dengan masa kontrak satu tahun. Data kontrak itu berasal dari laporan pihak Ukraina dan pemberitaan media, belum dikonfirmasi pemerintah Indonesia.
Status Verifikasi: Identitas Belum Dikonfirmasi Pemerintah
Kemlu belum menyelesaikan pemeriksaan atas informasi kematian Taufiq. Verifikasi mencakup identitas dan status yang bersangkutan, kata Yvonne.
"Kementerian Luar Negeri RI mencermati informasi yang beredar tentang seorang WNI yang disebut meninggal dalam dinas militer di Rusia. KBRI Moskow tengah melakukan pendalaman dan verifikasi, termasuk terkait identitas dan status yang bersangkutan," ujar Yvonne.
Kemlu juga berkoordinasi dengan KBRI Moskow dan pihak terkait untuk menelusuri dugaan penipuan serta eksploitasi dalam proses perekrutan.
Isi Permintaan Resmi Indonesia kepada Rusia
Pemerintah RI meminta Moskow mengambil langkah konkret agar WNI tidak direkrut ke dalam militer maupun formasi lain yang berkaitan dengan militer Rusia. Permintaan itu mencakup jalur perekrutan apa pun, termasuk praktik berindikasi TPPO.
"Pemerintah RI telah menyampaikan permintaan resmi melalui jalur diplomatik kepada pemerintah Rusia agar mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan WNI tidak direkrut ke dalam militer maupun formasi lainnya terkait militer di Rusia melalui jalur apa pun, termasuk praktik yang terindikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Yvonne.
Indonesia juga meminta dimasukkan ke daftar negara yang warganya dikecualikan dari perekrutan militer Rusia. Kemlu menginginkan kebijakan itu berlaku efektif secepatnya.
Pola Rekrutmen Asing dan Peringatan bagi Pencari Kerja
Kasus Taufiq mencuat di tengah maraknya laporan tentang warga asing yang direkrut militer Rusia lewat tawaran pekerjaan. Kemlu mengingatkan masyarakat agar lebih cermat menerima tawaran kerja di luar negeri.
"Pemerintah RI mengimbau masyarakat agar senantiasa memverifikasi keabsahan tawaran pekerjaan di luar negeri melalui instansi berwenang, mewaspadai tawaran pekerjaan dengan imbalan tidak wajar, tidak menandatangani kontrak yang tidak dipahami, serta memperhatikan risiko keselamatan dan konsekuensi hukum keterlibatan dalam dinas militer asing," ujar Yvonne.
Yvonne menegaskan pemerintah mengutamakan perlindungan WNI dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi soal penyebab kematian Taufiq maupun posisi resmi Rusia atas permintaan Indonesia.