Bareskrim Tahan Tiga Pati Polri Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

Bareskrim Tahan Tiga Pati Polri Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dugaan penyadapan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta.

AKSARATIME.COM — Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dugaan penyadapan nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto, dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan status hukum ketiganya diumumkan seusai penyidikan scientific crime investigation, sementara satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta. Ketiga orang itu berinisial LSP, ASN, dan EH. "Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Asep.

Selain nomor telepon Presiden, penyidik menemukan sejumlah pihak lain yang diduga turut menjadi sasaran penyadapan. Penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Tiga Pasal yang Menjerat Para Tersangka

Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Ancaman hukuman terberat berasal dari Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan, dengan pidana maksimal 10 tahun penjara.

  • Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara
  • Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman pidana 6 tahun penjara
  • Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ancaman pidana 8 tahun penjara

Pasal terakhir mengatur tindakan sengaja dan tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain.

Satu Saksi Masih Diperiksa Penyidik

Selain ketiga tersangka, penyidik masih memeriksa satu orang berinisial SU sebagai saksi. Asep tidak merinci identitas maupun jabatan orang tersebut. Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari upaya penyidik memetakan peran tiap pihak dalam perkara dugaan penyadapan ini.

Polri Klaim Soliditas Internal Terjaga

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir memastikan soliditas internal Korps Bhayangkara tetap terjaga di tengah penanganan kasus yang menyeret tiga perwira tinggi. Menurut Johnny, penanganan perkara menjadi bagian dari komitmen institusi menjaga integritas dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

"Kami informasikan bahwa soliditas Polri tetap terjaga dalam terwujudnya Polri yang berintegritas, memberikan keadilan dan kepastian hukum," kata Johnny kepada wartawan.

Johnny menilai pengungkapan kasus ini sebagai bagian dari upaya pembenahan internal Polri. Kepercayaan publik, menurut dia, harus dijaga melalui pelaksanaan tugas yang bertanggung jawab oleh setiap anggota.

"Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tanggung jawab tugas harus secara amanah serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," ungkapnya.

Imbauan agar Publik Tak Berspekulasi

Johnny mengimbau masyarakat tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut. Publik diminta menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan yang masih berjalan. Imbauan itu muncul di tengah tingginya perhatian publik terhadap kasus yang menyangkut orang nomor satu di Indonesia.

Hingga kini, penyidik belum merilis kronologi lengkap dugaan penyadapan maupun modus yang dipakai para tersangka. Bareskrim menyatakan penyidikan terus dikembangkan, termasuk untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar tiga tersangka dan satu saksi yang sudah diperiksa.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index