AKSARATIME.COM — Sebanyak 550 pedagang korban kebakaran Pasar Taman Puring akan direlokasi ke tiga lokasi dagang alternatif yang disiapkan Suku Dinas PPKUKM Jakarta Selatan. Pendaftaran bagi para pedagang dibuka selama 10 hari, dengan penempatan disesuaikan pada domisili masing-masing.
Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Selatan menetapkan tiga lokasi pengganti untuk menampung 550 pedagang yang terdampak kebakaran Pasar Taman Puring, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru. Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Selatan Djaharuddin menyatakan pihaknya berupaya memfasilitasi para pedagang agar bisa kembali berdagang di tempat yang sesuai kebutuhan mereka.
Tiga Lokasi Binaan yang Disiapkan
Lokasi pertama adalah Lokasi Binaan (Lokbin) Bintaro. Dua lokasi lainnya yakni PD Pasar Mampang dan PD Pasar Kebayoran Lama. Ketiganya dipilih sebagai alternatif agar pedagang penyintas kebakaran tetap punya ruang usaha yang representatif.
"Kami akan memaksimalkan bantuan bagi pedagang penyintas kebakaran dengan mencarikan alternatif lokasi dagang yang representatif," ujar Djaharuddin, Senin (2/11/2026).
Pendaftaran Dibuka Sepuluh Hari
Masa pendaftaran bagi pedagang yang ingin menempati lokasi baru berlangsung selama 10 hari. Data yang dipakai sebagai acuan adalah Retribusi Online System (ROS), hasil rapat terakhir di tingkat kota.
Dari 550 pedagang yang tercatat, sebanyak 375 orang memiliki KTP DKI Jakarta. Sisanya, 175 pedagang, berasal dari luar wilayah ibu kota. Pemerintah kota masih mencocokkan dan mengelompokkan data itu berdasarkan domisili sebelum penempatan dilakukan.
Kawasan Pasar Dikembalikan Jadi Taman
Lahan bekas Pasar Taman Puring tidak akan dibangun ulang sebagai pasar. Kawasan yang menjadi fokus penataan itu akan dikembalikan fungsinya sebagai taman, sesuai rencana penataan yang dibahas pemerintah kota.
Bagi pedagang, kepastian lokasi usaha menjadi persoalan mendesak setelah kios dan lapak mereka ludes terbakar. Sebagian dari mereka menggantungkan penghasilan harian dari aktivitas jual beli di pasar tersebut, sehingga relokasi menentukan kelangsungan pendapatan keluarga.
Pemerintah kota belum merinci jadwal penempatan akhir maupun skema bantuan modal bagi pedagang yang pindah ke lokasi baru. Kedua hal itu bergantung pada hasil pencocokan data pedagang yang masih berjalan.