Joshua Wong Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Keamanan Nasional Kedua

Kamis, 05 November 2026 | 15:04:01 WIB
Aktivis pro-demokrasi Hong Kong Joshua Wong divonis 10 tahun penjara dalam kasus keamanan nasional kedua di Pengadilan Tinggi Hong Kong, Kamis.

AKSARATIME.COM — Aktivis pro-demokrasi Hong Kong Joshua Wong dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Hong Kong dalam kasus "kolusi asing" pada Kamis. Vonis ini menjadi hukuman kedua bagi Wong di bawah undang-undang keamanan nasional yang oleh para kritikus dituding dipakai untuk membungkam oposisi politik di kota itu. Wong telah mendekam di penjara sejak 2020 dan baru akan bebas pada 2027 tanpa tambahan hukuman ini.

Hakim Pengadilan Tinggi Hong Kong William Tam menyebut tindakan Wong sebagai "berat sifatnya". Wong dinyatakan bersalah karena mengajak kekuatan asing menjatuhkan sanksi, blokade, atau langkah bermusuhan lain terhadap China. Pria berusia 30 tahun itu telah mengajukan pengakuan bersalah pada September lalu.

Dalam putusannya, Tam menyatakan Wong mengunjungi Amerika Serikat untuk mencari intervensi asing sebelum undang-undang keamanan nasional diberlakukan pada 2020. Setelah aturan itu berlaku, Wong tetap membagikan unggahan media sosial rekannya, Nathan Law, yang menyerukan sanksi. Menurut hakim, peran Wong adalah "memberikan dukungan bawah tanah" dan "menarik perhatian negara-negara asing untuk memperkuat tujuan" gerakan tersebut.

Hukuman 10 tahun itu akan dijalani bersamaan dengan sisa masa tahanan dari kasus keamanan nasional sebelumnya. Wong sebelumnya menjalani hukuman empat tahun delapan bulan yang dijatuhkan pada November 2024 karena konspirasi melakukan subversi terkait perannya dalam pemilihan pendahuluan tidak resmi. Ia sudah mendekam hampir enam tahun dan semestinya dibebaskan pada Januari 2027.

Jejak Panjang Wong Sejak Payung 2014

Wong pertama kali mendapat perhatian internasional saat menjadi wajah muda demonstrasi pro-demokrasi Hong Kong 2014, yang melumpuhkan pusat keuangan kota dan menggerakkan satu generasi anak muda. Pada Oktober 2014, ia muncul di sampul majalah Time dengan judul "The face of protest".

Ketika gelombang protes pecah pada 2019 menentang rancangan undang-undang ekstradisi, Wong tengah menjalani hukuman penjara terkait perannya dalam demonstrasi 2014. Ia dibebaskan di puncak protes dan langsung turun ke jalan. Setahun kemudian, Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang menyeluruh. Pemerintah China menyebut aturan itu perlu untuk memulihkan stabilitas di bekas koloni Inggris tersebut, sementara kritikus menilai undang-undang itu dipakai untuk menyasar oposisi politik, membubarkan kelompok masyarakat sipil, dan membungkam media independen.

Wong adalah satu-satunya aktivis di Hong Kong yang dituntut dua kali di bawah undang-undang keamanan nasional. Pada persidangan Kamis, ia tampil dengan kemeja biru gelap dan kacamata berbingkai tebal. Ia mengangguk dan membungkuk saat para pendukung melambaikan tangan. Puluhan orang mengantre di luar gedung pengadilan sejak pagi di bawah penjagaan polisi yang ketat. Sejumlah diplomat asing juga hadir menyaksikan vonis.

Kecaman dari Luar Hong Kong

Dari pengasingan, Nathan Law menyatakan kesedihannya atas vonis tersebut. "Sangat menyedihkan melihat sahabat saya Joshua Wong menerima hukuman lagi atas kerja advokasinya yang damai untuk demokrasi Hong Kong," kata Law dalam pernyataan. Menurutnya, vonis itu mengirim sinyal bahwa China bertekad memadamkan harapan akan kebebasan dan demokrasi di wilayahnya.

Amnesty International melalui wakil direktur regionalnya, Sarah Brooks, menilai hukuman tersebut sebagai pengingat kelam bahwa undang-undang keamanan nasional Hong Kong telah menjadi alat untuk menghukum perbedaan pendapat, bukan untuk benar-benar melindungi keamanan nasional.

Konsulat Amerika Serikat di Hong Kong "mengecam keras" vonis tambahan itu dan menyerukan pembebasan Wong segera. Juru bicara konsulat menyebut Wong telah dipenjara secara tidak adil sejak Desember 2020, dan menilai langkah itu menunjukkan Beijing akan menempuh segala cara untuk membungkam mereka yang memperjuangkan kebebasan mendasar di Hong Kong.

Beijing Peringatkan Pihak Luar

Tak lama setelah kecaman Washington, Kementerian Luar Negeri China memperingatkan pihak luar agar tidak berkomentar "tidak bertanggung jawab" soal urusan peradilan Hong Kong. Juru bicara kementerian, Guo Jiakun, meminta pihak terkait menghormati kedaulatan China dan sistem hukum Hong Kong, serta berhenti berkomentar soal persidangan kasus peradilan.

Vonis terhadap Wong menambah daftar panjang aktivis Hong Kong yang dipenjara di bawah undang-undang keamanan nasional 2020. Sejumlah organisasi hak asasi manusia mencatat penyusutan ruang sipil di kota itu sejak aturan tersebut diberlakukan, mulai dari pembubaran serikat pekerja hingga penutupan sejumlah media independen. Hingga kini belum ada tanda bahwa otoritas Hong Kong akan melunak terhadap tuntutan pembebasan para aktivis.

Terkini