JAKARTA- PT Pos Indonesia (Persero) mengungkap kondisi likuiditas menjadi penyebab perseroan belum dapat membayar bunga Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022 Seri B ke-15 sesuai jatuh tempo.
Penjelasan tersebut disampaikan Pos Indonesia dalam surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 30 September 2026, sebagai tanggapan atas permintaan penjelasan bursa terkait permohonan penundaan pembayaran bunga obligasi serta penurunan peringkat perseroan oleh Fitch Ratings.
Dalam surat tersebut, Pos Indonesia menyebut per 25 September 2026 perseroan memiliki kas dan setara kas sebesar Rp411,81 miliar. Sementara itu, piutang yang diperkirakan tertagih dalam waktu maksimal 30 hari mencapai Rp71,85 miliar.
Dengan demikian, total sumber likuiditas yang tersedia dan diperkirakan tersedia mencapai Rp483,66 miliar.
Di sisi lain, kewajiban kas jangka pendek Pos Indonesia mencapai Rp567,18 miliar. Angka tersebut sudah termasuk kewajiban pembayaran bunga Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022 Seri B ke-15 sebesar Rp11,75 miliar.
Artinya, terdapat liquidity gap sekitar Rp83,52 miliar. Dengan kondisi tersebut, sumber likuiditas yang tersedia dan diperkirakan tersedia hanya mencakup sekitar 85,27% dari kebutuhan kas jangka pendek.
Pos Indonesia sebut tekanan likuiditas
Pos Indonesia menyatakan kondisi tersebut mencerminkan tekanan likuiditas jangka pendek yang membatasi kemampuan perseroan untuk memenuhi seluruh kewajiban secara bersamaan.
Perseroan juga menegaskan bahwa belum dibayarnya bunga obligasi bukan disebabkan penghentian kegiatan operasional. Kondisi tersebut, menurut Pos Indonesia, sedang ditangani melalui sejumlah langkah penyehatan dan penguatan arus kas.
Langkah yang dilakukan antara lain optimalisasi arus kas operasional, percepatan penerimaan piutang, optimalisasi modal kerja, evaluasi dan optimalisasi aset, serta penjajakan sumber pendanaan yang tersedia sesuai ketentuan.
Pos Indonesia juga melakukan evaluasi terhadap struktur kewajiban dan kemampuan arus kas agar setiap langkah penyelesaian kewajiban dapat dilakukan secara realistis dan berkelanjutan.
Restrukturisasi ditolak pemegang sukuk
Sebelumnya, Pos Indonesia telah mengajukan restrukturisasi kewajiban. Namun, usulan tersebut belum memperoleh persetujuan dari pemegang sukuk.
Setelah penolakan tersebut, perseroan menyatakan tetap berkomitmen melanjutkan proses penyelesaian kewajiban secara konstruktif dan transparan.
Pos Indonesia akan mengevaluasi kembali struktur dan skema penyelesaian kewajiban, melakukan komunikasi dengan kreditur, pemegang obligasi, pemegang sukuk, wali amanat, serta pihak terkait lainnya.
Perseroan juga akan menyesuaikan skema penyelesaian kewajiban dengan mempertimbangkan kemampuan arus kas.
Siapkan sejumlah sumber pendanaan
Untuk memenuhi kewajiban, Pos Indonesia berencana mengoptimalkan kombinasi sumber pendanaan yang tersedia dan dapat diperoleh secara sah serta sesuai dengan kemampuan perseroan.
Sumber pendanaan yang dipertimbangkan antara lain arus kas operasional, percepatan penerimaan piutang, optimalisasi modal kerja, monetisasi aset yang memungkinkan, serta fasilitas pinjaman dan atau pembiayaan dari lembaga keuangan.
Selain itu, perseroan menyebut dukungan pemegang saham dan atau pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku serta sumber pendanaan lain juga dapat menjadi alternatif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan kemampuan perseroan.
Komposisi pendanaan nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan pembayaran, proyeksi arus kas, biaya pendanaan, serta perkembangan proses penyelesaian kewajiban.
Gandeng Danantara dan PT PPA
Dalam upaya penyehatan keuangan, Pos Indonesia menyebut memperoleh dukungan dan koordinasi dengan Danantara serta pendampingan dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA sebagai konsultan.
Pendampingan tersebut mencakup penyusunan dan pengkajian alternatif restrukturisasi kewajiban serta langkah-langkah perbaikan kondisi keuangan perseroan.
Pos Indonesia menyatakan fokus penyehatan diarahkan pada penguatan likuiditas dan arus kas, restrukturisasi kewajiban, peningkatan efisiensi operasional, pengkajian alternatif sumber pendanaan, serta penguatan perencanaan dan pengendalian keuangan.
Perseroan juga akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap kemampuan mempertahankan kelangsungan usaha atau going concern dengan mempertimbangkan kondisi keuangan, proyeksi arus kas, kinerja operasional, struktur kewajiban, dan alternatif penyehatan yang tersedia.
Pos Indonesia janji terbuka kepada investor
Pos Indonesia menyatakan akan terus menyampaikan perkembangan material terkait penyelesaian kewajiban kepada investor, pemegang obligasi, pemegang sukuk, kreditur, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya.
Informasi yang akan dikomunikasikan mencakup kondisi likuiditas dan kemampuan pembayaran, perkembangan pembahasan dengan kreditur dan pemegang surat utang, alternatif atau skema penyelesaian kewajiban, hingga sumber pendanaan yang telah diperoleh atau tersedia.
Perseroan menegaskan komunikasi akan dilakukan secara tepat waktu, transparan, dan konsisten sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Dengan kondisi likuiditas yang masih terbatas, Pos Indonesia kini menghadapi tantangan untuk menata kembali kewajibannya sekaligus menjaga keberlangsungan operasional. Perseroan menyatakan proses penyehatan akan dilakukan secara terukur dan berkesinambungan dengan dukungan Danantara serta pendampingan PT PPA.