KUNINGAN, Mobil SPPG dipakai piknik di Kuningan menjadi perbincangan hangat warganet. Sebuah kendaraan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) diduga digunakan untuk rekreasi keluarga di kawasan objek wisata Waduk Darma, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Foto dan video kendaraan bertuliskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) itu beredar luas di media sosial. Dalam rekaman, mobil pengantar MBG tampak berada di tengah aktivitas piknik keluarga di area waduk. Unggahan tersebut memicu kritik karena kendaraan program negara dinilai dipakai untuk kepentingan pribadi.
Korwil SPPI Kuningan: Mobil Distribusi Tidak Boleh Dipakai Pribadi
Koordinator Wilayah SPPI Kuningan, Nissa Rahmi, menegaskan penggunaan mobil distribusi di luar kepentingan program melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP). Ia menjelaskan kendaraan tersebut merupakan mobil yang disewa oleh pihak SPPG.
"Tentu tidak boleh, mobil distribusi hanya untuk pendistribusian MBG," kata Nissa, dikutip dari Detik.com.
Hingga berita ini diturunkan, identitas SPPG pemilik kendaraan dan sanksi yang akan dijatuhkan belum diumumkan secara resmi.
Aturan Resmi BGN soal Mobil Operasional SPPG
Larangan penggunaan mobil SPPG di luar distribusi bukan aturan baru. Berikut sejumlah ketentuan resmi yang pernah ditegaskan BGN.
1. Hanya untuk distribusi ke sekolah dan posyandu
Melalui siaran pers resmi BGN tertanggal 24 Februari 2026, Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan mobil operasional SPPG hanya boleh dipakai untuk mengantar MBG ke sekolah penerima manfaat dan posyandu. Penggunaan untuk belanja ke pasar dilarang, terlebih untuk keperluan lain di luar distribusi.
2. Alasan higienitas dan keamanan pangan
BGN menekankan kebersihan kendaraan operasional harus dijaga ketat. Menurut Nanik, jika mobil dipakai mengangkut bahan mentah dari pasar, risiko kontaminasi meningkat dan bahan baku harus dibersihkan ulang.
3. Kepala SPPG wajib menolak permintaan mitra
Jika mitra memaksa memakai mobil operasional untuk urusan di luar distribusi, Kepala SPPG diminta menolak dengan tegas. Mitra atau pemasok diwajibkan menyediakan kendaraan sendiri untuk mengangkut bahan pangan ke dapur SPPG.
4. Jumlah kendaraan dan SOP distribusi diatur dalam juknis
Petunjuk Teknis Tata Kelola MBG Tahun Anggaran 2026 mengatur jumlah kendaraan setiap SPPG, yakni maksimal dua unit roda empat, satu unit roda tiga, dan/atau dua unit roda dua sesuai kebutuhan. Juknis juga mewajibkan seluruh kegiatan distribusi dilaksanakan sesuai SOP Distribusi Program MBG yang ditetapkan BGN.
Sanksi: Operasional SPPG Bisa Disuspend
Pelanggaran penggunaan kendaraan dapat berujung penghentian sementara operasional. BGN menyatakan SPPG yang masih memakai mobil operasional untuk keperluan belanja akan dihentikan sementara hingga dilakukan evaluasi dan pembinaan.
Sanksi ini pernah diterapkan. Di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, SPPG Siriwini 02 dihentikan sementara operasionalnya oleh BGN pusat setelah mobil MBG milik dapur tersebut viral dipakai mengangkut sampah.
Di tingkat daerah, Satgas Percepatan Pelaksanaan Program MBG (P3MBG) Kabupaten Kuningan berwenang merekomendasikan penangguhan hingga pemberhentian SPPG yang tidak mematuhi aturan. Rekomendasi tersebut diajukan ke BGN melalui KPPG wilayah.
FAQ Seputar Mobil Operasional SPPG
Apakah mobil SPPG boleh dipakai di luar jam distribusi?
Tidak. BGN menegaskan mobil operasional hanya untuk mengantar MBG dan mengambil kembali wadah makanan, lalu kembali ke SPPG.
Siapa pemilik mobil operasional SPPG?
Dalam kasus Kuningan, Korwil SPPI menyebut kendaraan tersebut disewa oleh pihak SPPG.
Apa sanksi jika mobil SPPG disalahgunakan?
BGN dapat menghentikan sementara (suspend) operasional SPPG yang melanggar hingga evaluasi selesai.