Putusan MK soal Ijazah Gibran: Gugatan Tak Dapat Diterima, MK Akui Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA

Putusan MK soal Ijazah Gibran: Gugatan Tak Dapat Diterima, MK Akui Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan soal keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Meski demikian, dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang bisa menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan SMA. MK tetap tidak bisa mengabulkan permintaan diskualifikasi karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Ringkasan Cepat (Poin Kunci)

  • Perkara: Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
  • Tanggal putusan: Selasa, 6 Oktober 2026 malam
  • Amar putusan: MK mengabulkan eksepsi KPU terkait kedudukan hukum pemohon, dan pokok permohonan dinyatakan tidak dapat diterima
  • Suara hakim: Seluruh hakim konstitusi satu suara, tanpa dissenting opinion
  • Pemohon: Mantan Wamenkumham Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain
  • Status Gibran: Tetap menjabat Wakil Presiden

Amar Putusan MK

Dalam sidang pengucapan putusan, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar: "Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima."

Suhartoyo juga menegaskan bahwa para pemohon maupun pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum. Artinya, MK tidak masuk ke tahap mengabulkan atau menolak substansi permohonan, karena syarat formal pengajuan gugatan dinilai tidak terpenuhi.

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA

Bagian paling disorot dari putusan ini ada di pertimbangan hukum. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan bahwa setelah mempelajari semua bukti para pihak dan fakta persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti tamat pendidikan luar negeri yang setara SMA.

Selama persidangan, yang muncul hanya certificate of attendance, yakni keterangan bahwa Gibran mengikuti pendidikan di UTS Insearch. MK menilai dokumen tersebut tidak dapat disamakan dengan bukti kelulusan.

Mengapa MK Tidak Mendiskualifikasi Gibran?

Hakim MK Adies Kadir menyatakan Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden seperti yang diminta dalam petitum. Menurutnya, MK tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat capres-cawapres meski ada fakta soal tidak adanya ijazah Gibran dari pendidikan di luar negeri, dan ada lembaga lain yang berwenang atas hal itu.

Duduk Perkara Gugatan Ijazah Gibran

Gugatan diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi resmi oleh MK pada 17 September 2026. Sidang perkara ini dimulai sejak Senin (21/9/2026).

Para pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sesuai Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19/2023, yang membuat bakal capres dan cawapres tidak wajib menyerahkan bukti lulus SMA/sederajat dari luar negeri jika sudah punya bukti kelulusan perguruan tinggi.

Pokok masalahnya ada pada dokumen yang diserahkan ke KPU. Menurut Denny, dokumen syarat pencalonan Gibran hanya berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, bukan ijazah. Surat itu menyebut Gibran menempuh studi di UTS Insearch, Sydney, Australia, dan setara kelas 12 SMA atau SMK peminatan Akuntansi.

Isi Tuntutan (Petitum) Pemohon

Para pemohon meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai cawapres Pemilu 2024 cacat hukum sejak semula, membatalkan Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran, serta membatalkan pelantikannya sebagai wapres oleh MPR. Mereka juga meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang memilih wapres dari dua calon usulan presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, merujuk Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Jalannya Persidangan

Sebelum putusan, tahap pemeriksaan terakhir berlangsung pada 2 Oktober 2026, ketika MK mendengar keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia.

Di persidangan, MK juga menolak permintaan kubu pemohon untuk menghadirkan Gibran. Hakim Saldi Isra menyebut pemanggilan pihak dalam sidang diputuskan berdasarkan kebutuhan Mahkamah, bukan kepentingan pemohon.

Respons dan Pandangan Berbagai Pihak

Sebelum putusan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo meminta semua pihak menunggu proses di MK saat ditanya soal permintaan agar pencalonan Gibran dianulir.

Pandangan pakar terbelah. Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menilai perkara ini semestinya jadi momentum MK menyelesaikan persoalan konstitusional terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sebaliknya, pengamat politik Boni Hargens menilai gugatan ini lebih kental unsur politik dan berpendapat MK tidak berwenang mengadili perkara tersebut, karena UU MK dan UU Pemilu memberi kewenangan mengadili sengketa pemilu, bukan proses administratif pencalonan.

FAQ: Putusan MK Ijazah Gibran

Apa putusan MK soal ijazah Gibran?
MK menyatakan permohonan Denny Indrayana dkk tidak dapat diterima dalam sidang putusan Selasa malam, 6 Oktober 2026.

Kenapa gugatan tidak dapat diterima?
Karena MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Apakah MK menemukan ijazah SMA Gibran?
Tidak. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang bisa disetarakan dengan SMA.

Apakah Gibran didiskualifikasi?
Tidak. MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dan menyebut ada lembaga lain yang berwenang menilai syarat pencalonan.

Apakah ada hakim yang berbeda pendapat?
Tidak ada. Putusan diambil bulat tanpa dissenting opinion.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index