Hercules Mengaku Masuk Daftar Penyadapan, Minta Polri Usut Tuntas

Jumat, 06 November 2026 | 12:03:31 WIB
Hercules mengaku namanya tercantum dalam daftar penyadapan ilegal yang beredar di media sosial.

AKSARATIME.COM — Rosario de Marshall alias Hercules mengaku namanya tercantum sebagai korban penyadapan ilegal dalam daftar yang beredar di media sosial. Ketua Umum GRIB Jaya itu meminta Polri mengusut tuntas kasus yang menjerat tiga perwira tinggi aktif, termasuk eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Hercules mengetahui namanya masuk daftar penyadapan setelah melihat unggahan di media sosial yang menyebut sejumlah nama selain Presiden Prabowo Subianto. Dalam daftar itu, namanya berada di urutan nomor 25.

"Saya kemarin lihat saya juga masuk urutan nomor 25, lah ini aku makin hebat saja ini. Berarti Hercules termasuk diperhitungkan ya? Padahal saya biasa-biasa saja," ujar Hercules kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/11).

Desakan Agar Kasus Penyadapan Tidak Dibiarkan

Hercules menyatakan prihatin atas kasus penyadapan ilegal yang menyasar kepala negara. Menurut dia, tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan rakyat Indonesia.

"Kalau menurut saya, ini semacam pengkhianat, pengkhianat terhadap bangsa, pengkhianat terhadap rakyat Indonesia, pengkhianat terhadap negara," tuturnya.

Ia meminta Polri mengusut tuntas kasus yang melibatkan tiga perwira tinggi aktif tersebut. Hercules menegaskan kasus ini tidak boleh dibiarkan karena negara hukum harus berlaku untuk semua orang.

"Ini enggak boleh dibiarkan. Karena di negara hukum, tentunya hukum itu berlaku untuk semua orang," jelasnya.

Tiga Jenderal Aktif Ditetapkan sebagai Tersangka

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya yakni eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Satu jenderal lain, Irjen Slamet Uliandi, disebut masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. Para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mabes Polri. Penetapan tersangka ini menjadi sorotan karena melibatkan perwira tinggi aktif, termasuk mantan orang nomor satu di institusi Polri.

Posisi Hercules dan Konteks Kasus

Hercules selama ini dikenal sebagai ketua organisasi kemasyarakatan GRIB Jaya dan kerap muncul di ruang publik. Namanya masuk dalam daftar yang beredar di media sosial menambah panjang daftar pihak yang diklaim menjadi korban penyadapan.

Hingga kini, Polri belum merinci berapa total nama yang masuk dalam daftar penyadapan tersebut. Penyidik juga belum membeberkan apakah daftar yang beredar di media sosial memiliki kaitan langsung dengan perkara yang menjerat tiga jenderal aktif itu.

Proses hukum terhadap Listyo Sigit dan dua perwira tinggi lainnya masih berjalan. Publik menunggu apakah penyidik akan memanggil pihak-pihak yang namanya tercantum dalam daftar untuk dimintai keterangan sebagai korban.

Terkini