JAKARTA– PT Barito Pacific Tbk (BRPT) resmi mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) saham perseroan dengan alokasi dana maksimal mencapai Rp1 triliun. Aksi korporasi ini dilakukan guna menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang diterbitkan di Jakarta, Senin (19/10/2026), langkah ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 juncto Surat OJK Nomor S-112/D.04/2026 serta POJK Nomor 29 Tahun 2023.
Jadwal dan Mekanisme Pelaksanaan
Periode buyback akan berlangsung secara bertahap mulai 19 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026. Untuk mengeksekusi rencana ini, perseroan telah menunjuk PT Sucor Sekuritas guna melakukan pembelian saham melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Manajemen memastikan bahwa pendanaan buyback murni berasal dari saldo kas internal dan modal kerja perseroan yang dinilai lebih serta mencukupi, sehingga tidak akan mengganggu kegiatan operasional maupun likuiditas perusahaan.
Kendati demikian, manajemen memberlakukan pembatasan ketat. Pihak-pihak yang terafiliasi dengan perseroan, termasuk komisaris, direksi, pegawai, pemegang saham utama, serta pihak lain yang memiliki akses terhadap informasi orang dalam, dilarang melakukan transaksi atas saham BRPT selama periode buyback berlangsung.
Dampak Keuangan dan Proforma Laba
Manajemen Barito Pacific menegaskan bahwa aksi korporasi ini tidak akan memberikan dampak negatif material terhadap kegiatan usaha maupun pendapatan perseroan.
Berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2026, laba neto tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk tercatat sebesar USD190,48 juta. Dengan adanya simulasi buyback, total aset disesuaikan dari USD18,95 miliar menjadi USD18,89 miliar, sementara total ekuitas berubah dari USD6,49 miliar menjadi USD6,43 miliar.
Di sisi lain, laba per saham dasar (earning per share) proforma justru mengalami penyesuaian positif tipis dari USD0,00203 menjadi USD0,00205.
Pengelolaan Saham Treasuri
Sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku, saham hasil buyback akan dicatat sebagai saham treasuri (treasury stock) dan wajib dialihkan kembali dalam jangka waktu paling lama 3 tahun.
Pengalihan saham treasuri tersebut nantinya dapat dilakukan melalui berbagai skema, mulai dari penjualan di dalam maupun di luar bursa, pengurangan modal lewat penarikan kembali, program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau manajemen (MESOP/ESOP), hingga distribusi proporsional kepada pemegang saham.
Selama masih berstatus sebagai saham treasuri, saham tersebut tidak memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta tidak berhak atas pembagian dividen.