Modus Penipuan Digital yang Marak di 2026 dan Cara Menghindarinya

Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:58:10 WIB

aksaratime.com, Jakarta - Penipuan digital kini menjadi salah satu ancaman keuangan terbesar bagi masyarakat Indonesia. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bentukan OJK telah menerima 668.441 laporan penipuan hingga 31 Agustus 2026, atau lebih dari 30.000 laporan setiap bulan sejak berdiri November 2024.

Nilai kerugiannya juga besar. Hingga pertengahan Januari 2026 saja, OJK mencatat total kerugian masyarakat mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah itu, dana korban yang berhasil diblokir hingga Agustus 2026 baru sekitar Rp771,2 miliar.

Artinya, sebagian besar uang yang sudah berpindah ke rekening penipu sulit kembali. Cara terbaik melindungi diri adalah mengenali modusnya sejak awal. Berikut modus yang paling banyak dilaporkan dan cara menghindarinya.

6 Modus Penipuan Digital yang Paling Marak

Berdasarkan data IASC hingga Januari 2026, lima modus dengan laporan terbanyak adalah penipuan belanja, telepon palsu, investasi, lowongan kerja, dan media sosial. Ditambah satu modus yang terus berulang di WhatsApp, berikut penjelasannya.

1. Penipuan transaksi belanja online

Ini modus dengan laporan terbanyak, yaitu 73.743 laporan. Pelaku memasang barang dengan harga jauh di bawah pasaran, meminta pembayaran di luar aplikasi marketplace, lalu menghilang setelah uang ditransfer. Modus ini patut diwaspadai menjelang Harbolnas dan belanja akhir tahun.

2. Telepon palsu dan penyamaran (fake call)

Pelaku mengaku sebagai petugas bank, kurir, polisi, atau kerabat dengan nada mendesak. Modus ini tercatat 44.446 laporan. Kini pelaku juga memakai kloning suara berbasis AI untuk meniru suara orang yang dikenal korban. Menurut Satgas PASTI, suara itu dipelajari dari berbagai sumber digital lalu ditiru agar korban lebih mudah percaya.

3. Investasi bodong dengan deepfake tokoh publik

Penipuan investasi tercatat 26.365 laporan. Versi terbarunya memakai video deepfake pejabat atau tokoh terkenal yang seolah-olah merekomendasikan investasi. OJK mencatat 1.379 laporan penipuan berbasis AI hingga akhir Juni 2026, dengan deepfake tokoh publik untuk investasi sebagai modus terbanyak. Modus lain yang dilaporkan termasuk robot trading berbasis AI.

4. Lowongan kerja palsu

Modus ini tercatat 23.469 laporan. Korban ditawari pekerjaan mudah bergaji besar, seperti memberi like atau menyelesaikan tugas daring. Awalnya korban dibayar kecil, lalu diminta menyetor dana yang makin besar untuk membuka tugas berikutnya.

5. Iming-iming hadiah lewat media sosial

Tercatat 19.983 laporan. Pelaku mengumumkan korban sebagai pemenang undian atau giveaway, lalu meminta biaya administrasi, pajak hadiah, atau data pribadi.

6. File APK lewat WhatsApp

Pelaku mengirim file berekstensi .apk yang disamarkan sebagai undangan pernikahan, resi atau foto paket, surat tilang, hingga dokumen pajak. BRI mengingatkan modus ini kerap diawali pesan dari oknum yang mengaku dari instansi tertentu. Jika diinstal, aplikasi tersebut bisa mencuri data dan kode OTP untuk menguras rekening korban.

Kenali Tanda-Tanda Penipuan

Modusnya terus berganti, tetapi polanya cenderung sama. Waspadai pesan, telepon, atau tawaran yang punya ciri berikut:

  • Mendesak dan menakut-nakuti. Misalnya akun akan diblokir, paket tertahan, atau keluarga sedang dalam masalah dan butuh uang segera.
  • Meminta data rahasia. Bank dan lembaga resmi tidak pernah meminta PIN, password, kode OTP, atau nama ibu kandung lewat telepon maupun chat.
  • Mengirim file .apk atau tautan aneh. File undangan atau foto paket seharusnya berformat gambar atau PDF, bukan aplikasi.
  • Keuntungan tidak masuk akal. Imbal hasil tetap dan tinggi tanpa risiko, gaji besar untuk kerja ringan, atau harga barang jauh di bawah pasaran.
  • Transaksi di luar jalur resmi. Diminta transfer ke rekening pribadi atau pembayaran di luar aplikasi marketplace.
  • Nomor atau akun tidak resmi. Layanan pelanggan yang menghubungi lewat nomor WhatsApp pribadi atau akun media sosial tanpa centang verifikasi.

Untuk penawaran investasi, OJK mengimbau masyarakat menerapkan prinsip 2L, yaitu logis dan legal. Logis berarti imbal hasilnya masuk akal. Legal berarti perusahaannya berizin dan terdaftar di OJK.

Cara Melindungi Diri dari Penipuan Digital

Beberapa kebiasaan sederhana ini bisa menutup sebagian besar celah yang biasa dimanfaatkan penipu:

  1. Jangan pernah membagikan OTP, PIN, dan password kepada siapa pun, termasuk yang mengaku petugas bank. OJK menegaskan data seperti user ID, password, OTP, PIN, dan nama ibu kandung tidak boleh diberitahukan ke siapa pun.
  2. Jangan memasang aplikasi dari file .apk kiriman chat. Pasang aplikasi hanya dari Google Play Store atau App Store, dan biarkan opsi instal dari sumber tidak dikenal tetap nonaktif.
  3. Aktifkan verifikasi dua langkah di WhatsApp, email, media sosial, dan aplikasi keuangan.
  4. Verifikasi lewat jalur lain. Jika kerabat meminta uang lewat telepon atau video, tutup dulu lalu hubungi balik ke nomor yang biasa Anda pakai. Buat kata sandi keluarga untuk situasi darurat, karena suara dan wajah kini bisa dipalsukan AI.
  5. Cek legalitas sebelum berinvestasi atau meminjam. Pastikan perusahaan terdaftar di OJK lewat situs resminya atau Kontak OJK 157.
  6. Belanja hanya di dalam aplikasi resmi. Jangan mau diajak bertransaksi lewat chat pribadi atau transfer langsung ke rekening penjual.
  7. Batasi informasi pribadi di media sosial, termasuk rekaman suara dan video wajah yang bisa dijadikan bahan kloning.
  8. Perbarui sistem operasi dan aplikasi secara rutin agar celah keamanan tertutup.

Sudah Terlanjur Jadi Korban? Lakukan Ini Segera

Kecepatan adalah kunci. OJK menegaskan semakin cepat korban melapor, semakin besar peluang dana diselamatkan. Hingga Agustus 2026, IASC telah mengembalikan sekitar Rp206 miliar dana korban.

  1. Putus akses pelaku. Jika terlanjur memasang file .apk mencurigakan, BRI menyarankan mematikan data seluler dan Wi-Fi, lalu menghapus aplikasinya. Segera ganti password dan PIN dari perangkat lain yang aman.
  2. Hubungi bank Anda. Minta pemblokiran rekening atau kartu lewat call center resmi. Bank sudah terhubung langsung dengan IASC.
  3. Lapor ke IASC. Isi formulir di iasc.ojk.go.id. Siapkan identitas, kronologi, nomor rekening pelaku, nilai kerugian, dan bukti transaksi. Layanan ini beroperasi 24 jam, dan bantuan tersedia di Kontak OJK 157 atau konsumen@ojk.go.id.
  4. Laporkan nomor dan tautan penipu. Nomor telepon bisa diadukan ke aduannomor.id, sedangkan tautan berbahaya ke aduankonten.id.
  5. Laporkan investasi atau pinjol ilegal ke Satgas PASTI melalui sipasti.ojk.go.id.
  6. Simpan semua bukti. Tangkapan layar percakapan, nomor pelaku, dan bukti transfer akan dibutuhkan untuk proses pelaporan ke kepolisian.

Jangan percaya pihak yang menawarkan jasa pemulihan dana dengan imbalan biaya di depan. Ini sering kali merupakan penipuan lanjutan yang menyasar korban.

Pertanyaan yang Sering Muncul

Apa itu IASC? Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) adalah pusat penanganan penipuan transaksi keuangan yang dibentuk OJK bersama Satgas PASTI dan industri keuangan. IASC mulai beroperasi 22 November 2024 dan bertugas mempercepat pemblokiran rekening pelaku serta menyelamatkan dana korban.

Apakah uang korban penipuan bisa kembali? Bisa, tetapi tidak selalu. Peluangnya bergantung pada kecepatan laporan dan sisa dana di rekening pelaku. Proses pengembaliannya juga butuh waktu karena melibatkan koordinasi antarbank.

Modus penipuan apa yang paling banyak dilaporkan? Menurut data IASC hingga Januari 2026, penipuan transaksi belanja online menempati urutan pertama dengan 73.743 laporan, disusul telepon palsu dan penipuan investasi.

Bagaimana cara mengenali video atau suara deepfake? Perhatikan gerak bibir yang tidak sinkron, ekspresi kaku, atau suara yang datar. Namun karena teknologinya makin halus, cara paling aman adalah memverifikasi lewat jalur lain, misalnya menelepon balik ke nomor yang Anda kenal.

Apakah file .apk selalu berbahaya? Tidak semua, tetapi file .apk yang dikirim lewat chat oleh pengirim tak dikenal hampir pasti mencurigakan. Pasang aplikasi hanya dari toko aplikasi resmi.

Ke mana melaporkan pinjol dan investasi ilegal? Laporkan ke Satgas PASTI melalui sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157.

Kesimpulan

Penipuan digital terus berevolusi, dari file .apk sederhana hingga video deepfake yang sulit dibedakan dari aslinya. OJK sendiri mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada nama akun, nomor telepon, foto, suara, maupun video yang diterima secara digital.

Pegangan paling sederhana tetap berlaku: jangan terburu-buru, jangan bagikan kode rahasia, dan selalu verifikasi lewat jalur resmi. Jika terlanjur menjadi korban, segera lapor ke bank dan IASC tanpa menunda.

Halaman :

Terkini