JAKARTA, Pemerintah memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disalurkan kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026 akan diberikan sekaligus, sehingga setiap penerima mendapatkan total Rp900.000.
Kepastian itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto, Rabu (30/9/2026). Menurut Airlangga, BSU ditargetkan menjangkau 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran yang diperkirakan hampir mencapai Rp12 triliun.
"Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar 300.000," ujar Airlangga.
Bagian dari Stimulus Ekonomi Akhir Tahun
BSU 2026 masuk dalam paket stimulus ekonomi kuartal IV 2026. Program ini bertujuan membantu menjaga daya beli pekerja di tengah kondisi ekonomi yang masih dinamis.
Sebagai perbandingan, penyaluran BSU terakhir dilakukan pada 2025 dengan jumlah penerima mencapai 16.048.472 pekerja/buruh.
Kriteria Penerima Belum Diumumkan
Meski program dan jumlah sasaran sudah diumumkan, pemerintah belum merinci kriteria pekerja yang berhak menerima BSU 2026. Ketentuan mengenai batas penghasilan, status kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan, hingga mekanisme penyaluran masih menunggu aturan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Karena itu, pekerja belum bisa memastikan dirinya akan menerima BSU 2026 hanya dengan berpatokan pada aturan tahun sebelumnya. Sebagai gambaran, pada BSU 2025 penerima adalah pekerja WNI yang memiliki NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri dikecualikan dari program tersebut.
Laman bsu.kemnaker.go.id Masih Data 2025
Pekerja juga diimbau tidak terburu-buru mengecek NIK. Saat ini, laman resmi bsu.kemnaker.go.id masih menampilkan layanan pengecekan BSU 2025. Artinya, status yang muncul di laman tersebut belum bisa dijadikan acuan sebagai penerima BSU 2026.
Setelah Kemnaker merilis ketentuan resmi, pengecekan dapat dilakukan dengan langkah berikut:
- Buka laman bsu.kemnaker.go.id melalui browser di HP atau komputer.
- Masukkan NIK sesuai KTP beserta data yang diminta.
- Klik tombol cek status dan tunggu hasil verifikasi.
Waspada Tautan Palsu
Kemnaker sebelumnya telah mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap hoaks dan tautan pendaftaran tidak resmi yang mengatasnamakan BSU. Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri.
"Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan," kata Faried.
Masyarakat diminta tidak mengisi data pribadi di tautan yang beredar lewat WhatsApp, Telegram, maupun media sosial, serta terus memantau pengumuman resmi Kemnaker terkait jadwal pencairan dan syarat penerima BSU 2026.