Telkom University Jatuhkan Sanksi kepada Dua Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama

Telkom University Jatuhkan Sanksi kepada Dua Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama

BANDUNG – Telkom University (Tel-U) memberikan sanksi tegas kepada dua mahasiswa yang terlibat dalam aksi perundungan. Dua mahasiswa tersebut berasal dari Fakultas Rekayasa Industri. Langkah ini diambil setelah video perundungan di asrama kampus viral di media sosial.

Kasus ini menjadi sorotan setelah sebuah video viral memperlihatkan terduga pelaku menyemburkan gas sambil menyalakan korek api hingga membuat korban ketakutan. Peristiwa itu terjadi di asrama mahasiswa pria. Berdasarkan keterangan rektor, satu mahasiswa hendak menyemprotkan api menggunakan cairan kepada korban, sementara mahasiswa lainnya merekam kejadian tersebut.

Rektor Tel-U, Suyanto, menyampaikan bahwa kampus telah menetapkan sanksi administratif akademik kepada kedua mahasiswa tersebut. Menurutnya, penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers secara daring, Minggu (11/10/2026).

Suyanto juga meminta maaf atas nama universitas terkait kasus perundungan ini, dan pihak kampus menyatakan kecaman keras terhadap tindakan para pelaku. Permohonan maaf itu ditujukan terutama kepada korban dan keluarganya, serta kepada sivitas akademika dan pihak eksternal.

Terkait bentuk sanksi, Wakil Rektor III Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Tel-U, Ratri Wahyuningtyas, mengungkap bahwa satu mahasiswa dijatuhi sanksi berat dan satu mahasiswa lainnya dijatuhi sanksi sedang. Ia menyebutkan sanksi berat yang diberikan berupa drop out atau dikeluarkan dari kampus.

Hingga kini, motif perundungan yang dilakukan dua mahasiswa itu masih menjadi misteri. Pihak kampus memastikan para mahasiswa tersebut baru saling mengenal saat bergabung di Telkom University.

Kasus ini sempat memicu reaksi keras dari internal kampus. Sebelum sanksi dijatuhkan, kalangan mahasiswa telah memberikan kecaman pada kasus tersebut, dan sebagian menuntut pelaku dikeluarkan bila terbukti berulang kali melakukan aksi serupa. Mahasiswa yang berkumpul merespons video viral tersebut juga diminta kembali ke area masing-masing.

Tel-U sendiri memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) yang bekerja berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Mahasiswa yang mengalami atau menyaksikan kekerasan dapat melapor melalui hotline PPKPT Telkom University di 0813-2332-3677.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index