BEI Rilis Status Laporan Keuangan 62 Emiten Obligasi dan Sukuk, PT Pos & Bank Sulselbar Kena Sanksi

Selasa, 13 Oktober 2026 | 10:33:00 WIB

JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis pengumuman terkait status penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2026 bagi entitas atau Perusahaan Tercatat yang mencatatkan obligasi, sukuk, serta Efek Beragun Aset. Dari total 62 emiten penerbit efek bersifat utang dan sukuk, mayoritas telah mematuhi kewajiban keterbukaan informasi tepat waktu.

Berdasarkan Pengumuman Bursa No. Peng-S-00032/BEI.PLP/10-2026 tertanggal 9 Oktober 2026, sebanyak 57 Perusahaan Tercatat telah menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2026 secara tepat waktu.

Meski demikian, pemantauan Bursa hingga 6 Oktober 2026 mencatat masih terdapat emiten dan penerbit efek yang belum menyerahkan laporan keuangan hingga dikenakan sanksi teguran tertulis.

"Batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2026 yang diaudit oleh Akuntan Publik jatuh pada Rabu, 30 September 2026. Sementara itu, batas akhir laporan keuangan yang tidak disertai laporan Akuntan Publik setelah Peringatan Tertulis Kedua adalah Selasa, 6 Oktober 2026," jelas otoritas bursa dalam pengumuman resminya.

Deretan Emiten Kena Sanksi

Bursa mencatat terdapat dua Perusahaan Tercatat yang belum menyerahkan laporan keuangan hingga batas waktu yang ditentukan.

Pertama, PT Pos Indonesia (Persero) (POST). BUMN logistik ini belum menyampaikan laporan keuangan yang tidak disertai laporan Akuntan Publik hingga 6 Oktober 2026. Atas keterlambatan tersebut, BEI menjatuhkan Peringatan Tertulis Ketiga kepada perseroan.

Kedua, PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (BSSB). Bank Pembangunan Daerah (BPD) ini tercatat belum menyerahkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2026 yang diaudit oleh Akuntan Publik hingga batas waktu 30 September 2026. Atas hal tersebut, perseroan dikenai Peringatan Tertulis Pertama.

Tiga Entitas Tidak Wajib Menyampaikan Laporan Keuangan

Di sisi lain, BEI mengonfirmasi terdapat tiga entitas atau efek yang tidak diwajibkan menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2026. Entitas tersebut terdiri dari dua Efek Beragun Aset berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (EBA-KIK) dan satu entitas pemerintah, yaitu:

MGIA01, Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01 Surat Berharga Hak Atas Pendapatan Penjualan Tiket Kelas A.

BJLB01, PT EBA Syariah BRIMI Jakarta Lingkar Baratsatu Kelas A.

DJPU/DJPPR, Pemerintah Republik Indonesia (Surat Utang Negara).

Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat Teuku Fahmi Ariandar serta para Pejabat Pengganti Harian (P.H.) Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1, 2, dan 3 BEI.

Terkini